Pengertian Fakta Sosial
Kata
fakta sosial pertama kali diperkenalkan pada abad ke-19 oleh sosiolog
Perancis yang bernama Emile Durkheim. Durkheim menyatakan bahwa sosiologi
harus menjadi 'ilmu dari fakta sosial' yaitu membicarakan sesuatu yang umum
yang mencakup keseluruhan masyarakat dan berdiri sendiri serta terpisah dari
manivestasi individu. Fakta sosial ini diartikan sebagai gejala sosial
yang abstrak, misalnya hukum, struktur sosial, adat kebiasan,nilai, norma,
bahasa, agama, dan tatanan kehidupan lainnya yang memiliki kekuasaan tertentu
untuk memaksa bahwa kekuasaan itu terwujud dalam kehidupan masyarakat di luar
kemampuan individu sehingga individu menjadi tidak tampak. Selain itu,
menurut Emile Durkheim metode sosiologis yang dipraktikkan harus bersandar
sepenuhnya pada prinsip dasar bahwa fakta sosial harus dipelajari sebagai
materi, yakni sebagai realitas eksternal dari seorang individu. Jika tidak ada
realitas di luar kesadaran seorang individu, sosiologi sepenuhnya kekurangan
materi.
Dalam
buku Rules of Sociological Method, Durkheim menulis: "Fakta sosial
adalah setiap cara bertindak, baik tetap maupun tidak, yang bisa menjadi
pengaruh atau hambatan eksternal bagi seorang individu." Dan dapat
diartikan bahwa fakta sosial adalah cara bertindak, berfikir, dan
merasa yang ada diluar individu dan sifatnya memaksa serta terbentuk karena
adanya pola di dalam masyarakat. Artinya, sejak manusia dilahirkan secara
tidak langsung ia diharuskan untuk bertindak sesuai dengan
lingkungan sosial dimana ia dididik dan sangat sukar baginya untuk melepaskan
diri dari aturan tersebut. Sehingga ketika seseorang berbuat lain dari apa
yang diharapkan oleh masyarakat maka ia akan mendapatkan tindakan koreksi,
ejekan, celaan, bahkan mendapat sebuah hukuman. Selain itu, fakta sosial
memiliki 3 sifat yaitu: eksternal, umum (general), dan memaksa (coercion).
Fakta sosial ini menurut Durkheim
terdiri atas dua macam :
1. Dalam bentuk material : Yaitu barang sesuatu yang dapat
disimak, ditangkap, dan diobservasi. Fakta sosial inilah yang merupakan bagian
dari dunia nyata contohnya arsitektur dan norma hukum.
2. Dalam bentuk non-material : Yaitu sesuatu yang
ditangkap nyata ( eksternal ). Fakta ini bersifat inter subjective yang hanya
muncul dari dalam kesadaran manusia, sebagai contao egoisme, altruisme, dan
opini.
Ritzer, George, Teori Sosiologi Dari
Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern.
Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2009.
Paul Doyle Johnson, Teory Sosiologi
Klasik Dan Moderen, Pt Gramedia, Jakarta, 1986.
Ishomuddin, Pengantar Sosiologi
Agama, Ghalia Indonesia, Jakarta Selatan, 2002.
Dadang Khamad, Soiologi Agama, Pt
Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Betty
R.Scarf, Sosiologi Agama, Terj. Machun Husein, Prenada Media,
Jakarta Timur, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar